Jl. Raya Larangan RT 01 RW 01 Larangan, Kembaran, Banyumas

Jumat, 04 Juni 2010

Obat Oplosan...??

Seorang pembeli datang ke apotek dengan keluhan sakit gigi dan berniat membeli obat. Kami menawarkan untuk mengkonsumsi obat penghilang rasa sakit. Pembeli menolak dengan alasan berniat membeli obat oplosan yang isinya 3 macam. Saya sudah mengira kalau obat oplosan ini terdiri dari antibiotic, penghilang rasa sakit dan antiinflamasi. Padahal yang dirasakan hanya sakit gigi tanpa gigi berlubang atau bengkak.
Dalam Standar Pengobatan, penggunaan obat untuk sakit gigi adalah sebagai berikut:
1. Analgetik atau penghilang rasa sakit, misal asam mefenamat, parasetamol atau antalgin
2. Antibiotik, diberikan apabila terjadi infeksi pada gigi, biasanya dalam kondisi gigi berlubang
3. Antiinflamasi, diberikan untuk mengurangi adanya inflamasi atau bengkak
Tetapi penggunaan obat di atas harus disesuaikan dengan kondisi penderita. Kalau hanya mengeluh sakit gigi tanpa ada infeksi tidak perlu menggunakan antibiotic dalam pengobatannya.

Kembali ke tema awal, obat oplosan. Ternyata masih ada yang menjual obat dalam bentuk oplosan, biasanya berupa bungkusan kecil yang berisi beberapa butir tablet atau kapsul yang tidak jelas kandungannya. Yang sering ditemui adalah obat sakit gigi dan pegal linu. Peracik mengemas kembali dengan merek baru. Harganya juga sangat murah, berkisar antara Rp. 300,00 sampai Rp. 1000,00.
Kadang masyarakat awam tidak mengetahui atau bahkan tidak peduli bahwa obat oplosan bisa membahayakan. Mengapa? Ada beberapa alasan,
1. Obat oplosan tidak diketahui kandungan masing-masing obatnya karena obat sudah dilepas dari kemasannya.
2. Obat oplosan tidak diketahui tanggal kadaluarsanya.
3. Obat oplosan sangat rentan akan kerusakan secara fisika maupun kimia karena kontak dengan udara langsung
4. Obat oplosan berisiko terkontaminasi yang bersumber dari udara, tangan pengemas atau dari obat lain.
Pernah seseorang bercerita, ketika membeli obat oplosan, obat yang dibeli sudah dalam kondisi lembek. Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam memilih obat, usahakan membeli dan mengkonsumsi obat yang diperoleh dari tempat yang resmi (Apotek atau toko obat berijin), yang kemasannya masih utuh dan tanggal kadaluarsanya terlihat dengan jelas.